Tradisi Masyarakat Rejang: Bekulo, Meninggikan Martabat Manusia

Lomba Bekulo dalam rangka HUT Kota Curup/Foto: Facebook Sujani
Lomba Bekulo dalam rangka HUT Kota Curup/Foto: Facebook Sujani
 
ISTILAH Bekulo sering kia dengar bila menjelang pernikahan dua insan. Bekulo sendiri dapat diartikan sebagai berunding, namun menggunakan bahasa sastra atau bahasa yang bermajas penuh sopan santun. Sebab, Bekulo merupakan proses perundingan untuk merundingkan Manusia. Sehingga diperlukan bahasa yang baik, sopan dan tertata dengan tujuan menghormati dan meninggikan martabat manusia. Berbeda dengan perundingan untuk hal lain yang dalam bahasa Rejang kerap disebut berasen.

Ini merupakan contoh kalimat yang pernah digunakan dalam bekulo:
Kalau Budei miem dendem
Kalau kasiak pacak bagek
Kalau sayang pacak betimbang
(Kalau budi membawa dendam, kalau kasih bisa berbagi, kalau sayang bisa bertimbang)

Bekulo dilakukan oleh kaum adat dari pihak lelaki dan melakukan perundingan dengan kaum adat dari pihak perempuan. Sebenarnya, untuk membicarakan pernikahan mungkin sudah dibicarakan sebelumnya oleh kedua calon pengantin. Hanya, saja pembicaraan itu baru dilaksanakan kedua belah pihak saja, belum dilakukan secara adat. Di sinilah fungsi dari Bekulo, yakni berunding secara adat dan tentu saja tujuannya untuk meninggikan derajat manusia. Sebab, kalau kita hanya melakukan tawar-menawar saja, hal tersebut tak ubahnya seperti tawar menawar di pasar. Namun, sebagai bentuk penghormatan atas martabat manusia, karena itu lah dilakukannya tradisi Bekulo tersebut.

Untuk menambah pengetahuan anda tentang Bekulo, ini merupakan susunan Bekulo: 
  • Tegur sapa

Pihak lelaki bersama kaum adat disambut dikediaman pihak perempuan.
  • Pamit pada Rajo
Pihak lelaki bersama kaum adat memohon izin atau pamit pada Rajo (Kepala Desa/Lurah, Ketua RT atau RW setempat) sebagai pemimpin wilayah untuk melakukan Bekulo dan memohon izin agar dapat bertemu dengan pihak perempuan.
  • Pihak pengantin mendatangi lawan Bekulo
  •  Bertanya tanda
Pihak lelaki menanyakan tanda, berupa uang yang dibungkus dalam kain yang sudah dititipkan pada pihak wanita sebelumnya. Pertanyaan tentang tanda itu biasa akan dijawab “iya” oleh pihak perempuan dilanjutkna dengan balik bertanya dengan pertanyaan seperti “Apa hanya ingin menanyakan tentang tanda?” Kelanjutannya, pihak lelaki akan secara perlahan mengutarakan maksud kedatangannya. Hingga akhirnya perundingan dimulai. 
  • Perundingan
Dalam perundingan ini ada beberapa hal yang akan dibicarakan atau dirundingkan.
  • Kedudukan : membicarakan tentang dimana pengantin baru itu akan tinggal selanjutnya.
  • Pintaan : membicarakan tentang harga atau uang yang akan dihabiskan untuk acara pernikahan.
  • Seppeak dan cuk uleu : rokok yang menyala agar ada asap. 
  • Syarat bekundang : syarat ini berarti sang calon mempelai perempuan tidak dapat kambali bergabung dengan rekan sejawatnya seperti semasa gadis, karena sudah memiliki suami. Berteman tentu masih diperbolehkan, namun bermain layaknya gadis sudah benar-benar dilarang.
  • Upeak tupi : upah bagi orang tua wanita, sebagai balas jasa dari lelaki karena orang tua wanita sudah membesarkan dan merawat calon istrinya. Jumlahnya disesuaikan dengan rundingan ini. Namun dalam istilah Rejang, ada kalimat dikit cukup banyak bagus (Sedikit itu baik, banyak itu bagus). Naik harga dalam bekulo disebut plaket dalen bekenek (tangga naik) sedangkan turun harga disebut nan dalen tu’un (tangga turun).
  • Uang rajo : sudah diputuskan oleh BMA RL, jumlah uang rajo sebesar Rp 50 ribu. Boleh dibayar oleh mempelai lelaki maupun perempuan. 
Bila perundingan telah selesai, maka rajo setempat akan mengumumkan pada seluruh warga yang berada di lokasi seluruh hasil rundingannya. Selain itu, ada uang yang harus dibawa oleh rombongan pria yang disebut uang pelapik adat, yakni 2,5 persen dari total uang pemberian lelaki. Misalnya, jumlah uang pemberian lelaki sebesar Rp 10 juta, maka uang pelapik adat yang harus dibawa sebesar Rp 2.500.000. Nantinya, keseluruhan uang Rp 10 juta itu akan diberikan seluruhnya, namun uang pelapik adat tadi merupakan syarat Bekulo dapat dilakukan.

Setiap pernikahaan yang dilangsungkan di atas bumi Rejang Lebong tentu harus melakukan prosesi Bekulo ini. Hal ini juga sudah ditetapkan oleh BMA RL sebelumnya. Selain itu, ada sanksi apabila hasil perundingan dalam bekulo nantinya suatu hari batal. Batal karena apa saja? Bisa dilihat dibawah ini.

Kesalahan dari kaum wanita
  1. Dengan sengaja mangkir atau membatalkan pernikahan serta hasil dari Bekulo dikarenakan hal tertentu maka pihak wanita harus mengembalikan uang pelapik adat kepada pihak pria sebanyak dua kali lipat. Sedangkan sisanya, tetap dikembalikan pada pihak pria.  Misalnya, lelaki memberi Rp 10 juta, maka wanita harus mengembalikan uang pelapik adat sebesar dua kali Rp 2.500.000, yakni Rp 5 juta. Sedangkan sisanya harus tetap dikembalikan sehingga total yang harus dikembalikan adalah Rp 12.500.000.
  2.  Dengan sengaja membatalkan pernikahan dikarenakan lari dengan lelaki lain. Maka, seluruh pemberian laki-laki harus dikembalikan dua kali lipat ditambah dengan denda adat sebesar 9 Real. (1 Real = Rp 300.000, berarti 9 Real ialah Rp 2.700.000). Umpamanya, lelaki memberikan uang sebesar Rp 10.000, maka wanita harus mengembalikan sebesar Rp22.700.000.  
Kesalahan dari kaum Pria
  1. Dengan sengaja mungkir atau membatalkan pernikahan serta hasil perundingan Bekulo dikarenakan hal-hal tertentu, maka pihak pria hanya diperbolehkan mengambil kembali uang pelapik adat, yakni 2,5 % dari total seluruh pemberian. Sedangkan seluruh pemberian sisanya menjadi milik pihak wanita secara tetap.
  2.  Membatalkan pernikahan karena melarikan perempuan lain, maka pihak lelaki tidak bisa mengambil seluruh uang yang sudah dibayarkan pada laki-laki. Ditambah, pihak laki-laki harus membayar denda adat kepada pihak wanita sebesar 9 Real
Penyebab lainnya

Apabila perundingan di Bekulo batal, sehingga tidak bisa melanjutkan kejenjang pernikahan dikarenakan salah satu dari calon pengantin meninggal dunia atau sakit keras, maka akan dilakukan perundingan kembali antara kedua belah pihak. 

Demikianlah peraturan, susunan serta denda yang akan diterima apabila Bekulo tersebut batal. Sebagai warga Rejang Lebong, tentu kita harus terus mempertahankan tradisi ini hingga kapanpun. Selanjutnya, dalam edisi kedepan, Majalah Gerak akan kembali membahas tentang kebudayaan, kesenian serta tradisi daerah Rejang Lebong.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close