Pengertian Kotamadya, Perbedaannya dengan Kabupaten dan Kota Administrasi

Pengertian Kotamadya, Perbedaannya dengan Kabupaten dan Kota Administrasi
Ilustrasi. Photo by Josh Hild:pexels.com

KOPICURUP.ID
- Wilayah kotamadya memiliki peran penting di Indonesia, namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan kotamadya?

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis kota, termasuk kota megapolitan, metropolitan, dan kota madya. Dari ketiga jenis tersebut, kota madya masuk dalam kategori kota besar berdasarkan jumlah penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.

Istilah "kotamadya" mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang, tetapi sebenarnya apa arti dari kotamadya?

BACA JUGA: Menggagas Wacana Kota Madya Curup

Kota madya, atau sering juga ditulis sebagai "kotamadya," merujuk pada sebuah wilayah yang diperintah oleh seorang Wali Kota dan terletak di ibu kota Provinsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kota madya adalah wilayah yang berfungsi sebagai ibu kota daerah tingkat dua atau setingkat dengan kabupaten. Namun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan "kota madya" secara resmi diganti dengan sebutan "kota."

Bagaimana Perbedaan Antara Kota Madya dan Kota Administrasi?

Kota madya seringkali disamakan dengan kota administrasi, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar yang bisa dilihat dari sistem pemerintahannya.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam struktur pemerintahan. Kota madya adalah wilayah otonom, sementara kota administrasi tidak. Kota madya memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan kota administrasi tidak memiliki DPRD. Wali Kota administrasi hanya bertanggung jawab kepada Bupati atau kabupaten tempatnya berada.

Meskipun begitu, saat ini peraturan tidak lagi mengakui kota administrasi, sehingga wilayah kota administrasi harus mengganti nama menjadi kotamadya atau bergabung dengan kabupaten utamanya.

BACA JUGA: 6 Artis Nasional Kelahiran Bengkulu, Salah Satunya Pemeran Dunia Terbalik

Perbedaan Antara Kota Madya dan Kabupaten

Berikut adalah beberapa perbedaan antara kota madya dan kabupaten:

1. Kepala Pemerintah
   - Kota madya dipimpin oleh seorang Wali Kota.
   - Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati.

2. Luas Wilayah
   - Luas wilayah kota madya cenderung lebih kecil dibandingkan dengan kabupaten.
   - Kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas, sehingga terdapat sejumlah wilayah di kabupaten yang masih terbilang tertinggal.

3. Kepadatan Penduduk
   - Kepadatan penduduk di wilayah kota madya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten.

BACA JUGA: Danau Tes dan Mitos Ular Kepala Tujuh

Tugas dan Fungsi Kotamadya

Wali kota sebagai kepala daerah di kotamadya memiliki tugas dan wewenang dalam mengurus kota yang dimpimpinnya, yaitu:

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan di kotamadya
  • Perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan tata ruang kotamadya
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana uumum yang menunjang pertumbuhan
  • Penyelenggaraan di bidang pendidikan
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penanggulangan berbagai masalah sosial masyarakat
  • Pelayanan di bidang ketenagakerjaan
  • Pelayanan pertahanan, kependudukan, dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Pelayanan penanaman modal, pengembangan koperasi, uusaha kecil, maupun menengah

Selain tugas serta kewenangan yang sudah disebutkan, pemerintah kotamadya juga mempunyai hak dasar, yaitu:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan yang dimiliki daerahnya
  • Memungut pajak serta retribusi daerah sesuai dengan ketetapan
  • Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya yang ada di kawasannya
  • Mendapat hak lain yang sudah diatur dalam undang-undang

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu kotamadya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close