Pakar PBB Sebut Pendudukan Israel Jadikan Wilayah Palestina 'Penjara Terbuka'

Pakar PBB Sebut Pendudukan Israel Jadikan Wilayah Palestina 'Penjara Terbuka'
Jalan-jalan yang rusak terlihat setelah penarikan tentara Israel dari kamp Jenin, di Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel 5 Juli 2023. REUTERS/Yosri Aljamal/File Foto

KOPICURUP.ID - Pada hari Selasa, 11 Juli 2023, seorang ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa Israel telah mengubah wilayah pendudukan Palestina menjadi "penjara terbuka" dengan melakukan penahanan massal terhadap warga Palestina. 

Sementara itu, pihak berwenang Israel terus melakukan pengusiran terhadap orang-orang Palestina dari rumah mereka sendiri.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, menyatakan bahwa Israel secara luas, sistematis, dan sewenang-wenang melakukan tindakan penahanan terhadap warga Palestina.

Hingga saat ini, misi permanen Israel untuk PBB di Jenewa belum memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar dari kantor berita Reuters mengenai temuan yang disampaikan oleh Albanese.

“Dengan menganggap semua warga Palestina sebagai potensi ancaman keamanan, Israel mengaburkan batas antara keamanannya sendiri dan keamanan rencana pencaplokan wilayah atau aneksasinya. Orang-orang Palestina dituduh bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah, sering ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan disiksa dalam tahanan Israel," kecam Albanese, dikutip dari VOA Indonesia.

Komentar yang disampaikan oleh Albanese muncul sepekan setelah serangan drone oleh pasukan Israel, yang merupakan salah satu serangan terbesar yang terjadi di Tepi Barat yang diduduki dalam 20 tahun terakhir.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Senin sebelumnya, Albanese menemukan bahwa sejak tahun 1967, lebih dari 800.000 warga Palestina, termasuk anak-anak yang berusia 12 tahun, telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Israel.

Laporan tersebut juga mengungkapkan praktik penahanan yang melanggar hukum dan berpotensi menjadi kejahatan internasional.

Pada hari Selasa, pihak berwenang Israel mengusir satu keluarga Palestina dari apartemen yang mereka klaim di Kota Tua Yerusalem. Tindakan ini mengakhiri perselisihan hukum yang telah berlangsung selama beberapa dekade terkait klaim yang saling bertentangan terhadap kota suci tersebut.

Aktivis menyatakan bahwa pengusiran keluarga Gaith-Sub Laban dari rumah mereka adalah bagian dari tren yang semakin meluas yang dilakukan oleh pemukim Israel dan didukung oleh pemerintah Israel. Tindakan ini dianggap melanggar batas wilayah Palestina, sementara Israel terus menguatkan kendali mereka dengan merebut properti di bagian Timur Yerusalem.

Warga yang digusur Noura Gaith mengatakan, “Jika mereka memiliki kejujuran atau keadilan, semua rumah milik orang-orang Arab sebelum tahun 1948 akan tetap ada. Jika ini adalah rumah mereka seperti yang mereka katakan, meskipun saya meragukannya, lalu mengapa mereka tidak mengembalikan rumah milik kita? Kami memiliki rumah.”

Israel menggambarkan permasalahan tersebut sebagai pertempuran sederhana terkait kepemilikan real estat. Para pemukim Israel berpendapat bahwa keluarga tersebut merupakan penghuni ilegal di apartemen yang sebelumnya dimiliki oleh orang-orang Yahudi.

Respon Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia mengutuk dengan tegas serangan militer Israel terhadap kamp pengungsi di Jenin, Tepi Barat, yang mengakibatkan kematian puluhan warga sipil Palestina.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan kecaman yang kuat terhadap serangan militer Israel tersebut melalui akun Twitter resmi pada hari Selasa,  4 Juli 2023.

“Indonesia mengecam keras serangan militer Israel di Jenin, Tepi Barat, yang sebabkan puluhan warga sipil Palestina tewas dan luka-luka,” tulis pernyataan tersebut.

Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Israel tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan mengajukan seruan kepada Dewan Keamanan PBB agar segera mengambil tindakan yang tegas dalam menerapkan semua Resolusi Dewan Keamanan PBB secara konsisten.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close