PRIMORDIALISME PEMILIH DALAM PILKADA

Judul                     : Politik Kesukuan Dalam Pilkada

Penulis                  : Andriadi Achmad

Penerbit                : Pustaka Al-Bustan

Cetakan                : Pertama, Februari 2019

Tebal                     : xxii + 248 Halaman

Harga                    : Rp. 100.000


Sejak tahun 2005 mulai diselenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebagai salah satu instrumen untuk terpenuhinya desentralisasi politik yang memungkinkan terjadinya transfer kekuasaan dari pusat ke daerah yaitu implikasi turunan dari kebijakan penerapan desentralisasi atau otonomi daerah, secara yuridis pilkada langsung sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 pasal 56 tahun 2004 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah bersangkutan.

Pilkada langsung adalah sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara legal, damai dan teratur. Melalui pilkada langsung, rakyat secara langsung akan memilih pemimpinnya di daerah sekaligus memberikan legitimasi atau mandat kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah. Dengan kata lain, pilkada langsung mewujudkan tegaknya kedaulatan rakyat. 

Dalam buku Politik Kesukuan Dalam Pilkada ini dijelaskan bahwa Keputusan politik untuk menyelenggarakan pilkada langsung adalah langkah strategis dalam rangka memperluas, memperdalam, dan meningkatkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu,  pelaksanaan pilkada langsung sejalan dengan semangat otonomi daerah yaitu pengakuan terhadap aspirasi dan inisiatif masyarakat lokal (daerah) untuk menentukan nasibnya sendiri.

Keterlibatan warga dalam pilkada sudah barang tentu memberikan kebermanfaatn signifikan bagi daerah. Sebuah harapan kesejahteraan yang diidamkan oleh warga di suatu daerah dapat terwujud apabila mereka memilih calon kepala daerah yang memang memogramkan kesejahteraan daerah. Pilkada juga menyediakan ruang cukup luas dan waktu relatif panjang bagi warga untuk memilih calon-calon kepala daerah melalui kedekatan geografi dan histori  dengan sang calon. 

Lebih jauh dalam buku ini juga dijelaskan bahwa politik kesukuan dalam pilkada adalah wujud primordialisme yang secara teoritis dapat dijelaskan melalui pendekatan sosiologis (Sociological Approach) dipelopori oleh Seymor M. Lipset, Paul F. Lazarsfeld, Berelson Bernard, Harel Gaudet, yang kemudian kita kenal dengan istilah Columbia’s Schools (The Columbia School of Electoral). Menurut Mazhab Columbia, pendekatan sosiologis pada dasarnya menjelaskan bahwa karakteristik sosial dan pengelompokan sosial (usia, wilayah, jenis kelamin, agama, pekerjaan, latar belakang keluarga, dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok formal dan informal dan lainnya) berpengaruh cukup signifikan terhadap pembentukan perilaku pemilih (voting behavior) dalam menentukan sikap, persepsi dan orientasi seseorang.

Dalam buku setebal 245 halaman ini dalam memfokuskan hasil penelitian penulis di pasca sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia yaitu mengambil salah satu daerah sebagai sampel yaitu Pilkada di Provinsi Bengkulu tahun 2005. Dimana sebagaimana kita ketahui bahwa secara populasi ada 3 suku besar yaitu 2 suku asli (Suku Rejang dan Suku Serawai) dan suku pendatang (Suku Jawa) di Provinsi Bengkulu. Dalam konstelasi politik di Provinsi Bengkulu ketiga suku tersebut sangat menentukan. Sejak Pilkada 2005, pemenang Pilkada yaitu dari suku Serawai pada Periode 2005-2010 dan 2010 - 2015 dan Suku Rejang periode 2016 – 2021. Oleh karena itu, secara umum peranan putra asli daerah (PAD) dan faktor kesukuan sebagai wujud primordialisme dapat dikatakan sebagai salah satu penentu kemenangan dalam pilkada Langsung.



  Peresensi adalah  Iman Kurniawan (Founder www.kopicurup.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close