13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Menurut UU Pemerintahan Daerah

13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Menurut UU Pemerintahan Daerah
Ilustrasi pemekaran wilayan/istimewa

KOPICURUP.ID
- Daerah Otonom Baru (DOB) memiliki arti sebagai wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 

Sistem hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia ditandai oleh perbedaan sentralisasi dan desentralisasi, berbeda dengan konsep negara serikat. 

Prinsip-prinsip ini diatur oleh UUD 1945 Pasal 18, yang kemudian diimplementasikan dalam beberapa undang-undang terkait, termasuk UU Tentang Pemerintahan Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014.

Dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan zaman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang semakin kompleks.

BACA JUGA: Pengertian Kotamadya, Perbedaannya dengan Kabupaten dan Kota Administrasi

Oleh karena itu, beberapa daerah mengajukan pembentukan DOB agar dapat lebih efektif dalam mengelola pemerintahannya. 

Pembentukan DOB diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33-43, yang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Persyaratan ini diterapkan agar pembentukan DOB benar-benar muncul dari aspirasi masyarakat dan mampu memajukan daerah tersebut. Berikut adalah 13 syarat pembentukan DOB:

Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom

1. Persetujuan Pihak Terkait untuk Provinsi Baru

   - Persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau Walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.

   - Persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya.

   - Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

2. Persetujuan Pihak Terkait untuk Kabupaten atau Kota Baru

   - Persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau Walikota dari kabupaten atau kota asal.

   - Persetujuan dari DPRD provinsi dan Gubernur.

   - Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

3.  Keputusan atau Persetujuan dari DPRD

   - Keputusan harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir.

   - Mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan.

BACA JUGA: Menggagas Wacana Kota Madya Curup

Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom Baru

1. Kemampuan Ekonomi

   - Menganalisis potensi pendapatan daerah non-migas dan kontribusinya bagi wilayah baru.

2. Potensi Daerah

   - Menilai potensi pembangunan daerah, termasuk perbandingan berbagai indikator seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

3. Sosial Budaya

   - Menilai infrastruktur sosial budaya seperti balai pertemuan, sarana olah raga, dan sarana kegiatan kebudayaan.

4. Sosial Politik

   - Mengukur partisipasi masyarakat dalam sistem pemilihan umum dan keberadaan organisasi kemasyarakatan.

5. Kependudukan

   - Menilai jumlah penduduk dan kepadatan penduduk yang ada.

6. Luas Daerah

   - Menetapkan minimal tujuh kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan minimal empat kecamatan untuk pembentukan kota.

7. Pertahanan dan Keamanan

    - Menilai jumlah personil aparat pertahanan dan keamanan dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.

8. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat

    - Mengevaluasi tingkat kesejahteraan manusia melalui indeks pembangunan manusia.

9. Kemampuan Keuangan

    - Menilai laporan pendapatan daerah dan perbandingannya dengan pendapatan daerah non-migas.

10. Rentang Kendali

    - Mengukur jarak rata-rata dan waktu tempuh antara kecamatan-kecamatan dan pusat kabupaten atau kota, serta dari kabupaten atau kota ke ibukota provinsi.

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, pembentukan DOB diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan secara merata. 

Proses pembentukan DOB juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam pengembangan diri mereka.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close