Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pemekaran Kota Curup, Bisa Jadi Pusat Bisnis dan Industri
Kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI, ditemui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, pada Senin, 8 Januari 2024. Dok. Bengkuluprov.go.id |
Kopicurup.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan dukungan terhadap usulan pemekaran Kota Curup atau menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Rencananya, Curup, yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong, akan diubah statusnya menjadi Kota Curup selain Kota Bengkulu.
Wacana pemekaran Kota Curup ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, ketika menerima kunjungan Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi pada Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA: Menggagas Wacana Kotamadya Curup
Kunjungan tersebut berkaitan dengan Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Tadi ada wacana dari Bang Ken yang mengusulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi Kota Curup. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita support,” ujar Isnan, dilansir dari bengkuluprov.go.id.
Isnan menyampaikan bahwa usulan pemekaran Kota Curup tersebut merupakan pemikiran positif yang patut didukung, karena pembentukan daerah otonomi baru diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan mengurangi birokrasi, sehingga pertumbuhan daerah dapat ditingkatkan lebih cepat.
BACA JUGA: Kesiapan Curup Sebagai Kotamadya
Dia menekankan perlunya penyesuaian dengan kondisi saat ini, terutama ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan satu provinsi seharusnya memiliki satu kota dan tiga kabupaten, sementara Provinsi Bengkulu kini memiliki satu kota dan sembilan kabupaten.
“Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” jelas Isnan.
Usulan ini merupakan salah satu langkah untuk merombak kembali sistem otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dengan adanya revisi ini, diharapkan marwah otonomi daerah dapat dipulihkan.
Sementara itu, Ahmad Kanedi mengakui bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk hambatan yang dihadapi selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang tersebut. Ia juga berkomitmen untuk menggunakan hak inisiatif dalam menyusun revisi.
BACA JUGA: Pengertian Kotamadya, Perbedaannya dengan Kabupaten dan Kota Administrasi
Kanedi menegaskan bahwa revisi UU Pemda diharapkan dapat menguatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Tujuannya adalah menciptakan daya saing daerah yang lebih kuat melalui mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang memberikan kepastian hukum serta indikator yang jelas.
“Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas,” ungkap Kanedi.
Ia menambahkan bahwa aspirasi daerah terkait pembentukan Daerah Otonom Baru merupakan fokus utama, tetapi konsep penataan daerah tidak hanya terbatas pada pembentukan atau pemekaran wilayah.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan DPD dapat memperoleh masukan dan aspirasi strategis terkait materi revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI.
Kecamatan yang Masuk Dalam Wilayah Kota Curup
Jika wacana pemekaran Kota Curup benar-benar diwujudkan, maka beberapa wilayah kecamatan yang dapat diusulkan masuk dalam Kota Curup di antaranya, Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Selatan. Bisa juga ditambahkan, Kecamatan Selupu Rejang, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya.
Sementara itu, pusat pemerintahan Kota Curup tetap berada di daerah Jalan Sukowati Curup dan pusat pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong bisa pindah ke Daerah Lembak, sehingga pembangunan Daerah Lembak bisa menjadi lebih pesat lagi.
Pusat Bisnis dan Industri
Melalui pembangun sentra bisnis dan perdagangan di Kota Curup. Tentu nantinya juga akan membutuhkan tenaga kerja relatif banyak dan tumbuhnya para pegiat bisnis atau pengusaha-pengusaha kecil dan menengah yang akan menopang pertumbuhan ekonomi kota Curup secara umum.
BACA JUGA: Kota Curup Bisa Menjadi Pusat Bisnis dan Industri
Oleh karena itu, dampak positif Kotamadya Curup dengan menjadi pusat bisnis dan perdagangan, disamping akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan tentu akan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkat penghasilan para pegiat UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Pada akhirnya, kondisi ini akan membawa dampak positif tumbuhnya ekonomi, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kota Curup secara khusus dan provinsi Bengkulu secara umum.***
Baca artikel menarik lainnya DI SINI